Beranda | Artikel
Hak Waris Untuk Ibu
Kamis, 2 September 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Hak Waris Untuk Ibu merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 24 Muharram 1443 H / 02 September 2021 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Hak Waris Untuk Ibu

Ibu di sini adalah yang melahirkan yang wafat. Karena sebagian orang mengatakan kalimat “ibu” itu untuk istrinya juga dia panggil ibu. Maka yang dimaksud di sini bukan istri, tetapi perempuan yang melahirkan (orang yang meninggal) inilah yang dinamakan ibu.

Hak waris ibu adalah seperenam

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan:

وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ

Bila yang wafat mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki (cucu dari jalur laki-laki) atau dua orang dari saudara atau saudari dari yang meninggal, maka ibu mendapat seperenam.” (QS. An-Nisa[4]: 11)

Contoh 1

Misalnya seorang wafat, ahli warisnya adalah ibu dan satu anak laki-laki. Maka dalam kasus seperti ini ibu mendapat seperenam dan anak laki-laki mendapat sisa. Sehingga ibu mendapat 1/6 dan anak mendapat 5/6 bagian.

Contoh 2

Misalnya seseorang wafat, ahli warisnya ibu, satu anak perempuan, satu orang paman (saudara dari yang meninggal). Di sini ibu mendapat 1/6, anak perempuan mendapat 3/6, paman mengambil sisa (yaitu 2/6).

Hak waris ibu adalah sepertiga

Dan ibu mendapatkan sepertiga dari harta waris bila tidak ada anak dari yang meninggal atau anak dari anak laki-laki (cucu dari jalur laki-laki) yang meninggal atau tidak ada dua orang saudara.

Contoh 3

Seorang wafat, ahli warisnya adalah ibu dan satu orang saudara laki-laki. Di sini satu orang saudara, bukan dua orang saudara. Kalau dua orang saudara, maka bagian ibu menjadi seperenam. Tapi kalau satu orang saudara, bagian ibu tetap mendapatkan sepertiga.

Kasus Umariyatain

Pada kasus ini ‘Umar yang pertama menentukan atau memutuskan hukum dalam kasus ini. Yaitu ibu mendapatkan sepertiga dari sisa harta atau yang dinamakan tsulutsul baqi.

Untuk lebih jelasnya silahkan melihat penjelasan melalui video di YouTube berikut ini:

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50634-hak-waris-untuk-ibu/